Aturan SKS

Total SKS: Mahasiswa harus menyelesaikan minimal 145 SKS.

Mata Kuliah Wajib: Sebanyak 112 SKS untuk membangun dasar keilmuan yang kuat.

Mata Kuliah Pilihan: Sebanyak 33 SKS, dengan ketentuan:

  • Minimal 18 SKS diambil dari mata kuliah pilihan dalam Prodi.
  • Sisa 15 SKS dapat diambil dari Prodi lain atau bahkan di luar Perguruan Tinggi.